KORANPELITA.CO – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membuka kanal khusus untuk menampung aduan masyarakat, terkait dengan praktik pungli di SMA, SMK, SLB Negeri di Jawa Tengah.
Informasi terkait kanal aduan tersebut diunggah oleh akun instagram resmi @ganjar_pranowo, Kamis (13/7/2023).
Pada unggahan itu, Ganjar mengatakan bagi warga yang menemukan praktik pungli terhadap siswa dan orang tua/ wali siswa di SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jateng, dapat melapor melalui whatsapp 082329615325, atau melalui akun instagram @pdkjateng, atau melalui website dan aplikasi LaporGub!.
Beberapa pungutan yang dikategorikan sebagai pungli antara lain, uang gedung, SPP, infak, wisata, wisuda, dan jenis pungutan dalam bentuk apapun.
Selain itu, pengadaan seragam hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa, orang tua, dan wali siswa. Tidak diperbolehkan pengadaan seragam sekolah melalui satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru, organisasi, lembaga sekolah, penunjukan toko, paguyuban.
Langkah Ganjar membuka kanal aduan mendapat respon positif dari sejumlah warganet. Misalnya akun @harun.arrayid_sag yang memberikan apresiasi kepada Pemprov Jateng, yang mempunyai komitmen untuk memberantas praktik pungli di Jateng.
“Apresiasi setinggi2nya sih buat pemerintah Jateng soal berantas pungli. Bangga pol aku jadi warga Jateng,” tulisnya.
Senada dikatakan akun @safiraharuti21. Ia mendukung 100 persen, upaya yang dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo untuk memberantas praktik pungli.
“Oh ya sudah jelas ini hal yang perlu didukung 100% lah ya, kasian tau ortu siswa harus bayar hal2 yang semestinya bukan tanggungan mereka,” imbuhnya.
Begitu juga dikatakan akun @miakhansasetya17 yang mengajak warga untuk ikut berpartisipasi memerangi pungli di Jateng, dengan melapor apabila mengetahui adanya praktik pungli.
“Yo yo yok yang punya keluhan sekolahnya masih bayar segera dilaporkan saja yok!!!,” tulisnya.
Pemprov Jateng pada era kepemimpinan Ganjar memfasilitasi warga yang ingin melaporkan praktik pungli melalui aplikasi LaporGub!. Berdasarkan data LaporGub!, total aduan pungutan di sekolah per kabupaten/ kota sejak 1 Januari hingga 10 Juli 2023, sebanyak 284 aduan.
Dari total data aduan tersebut, sebanyak 152 aduan telah selesai diproses, sebanyak 69 dalam tahap verifikasi, sebanyak 45 dalam progres, 17 aduan masuk kategori spam, dan 1 aduan belum dijawab.
Pengamat pendidikan yang juga dosen Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) Ngasbun Egar, mengapresiasi langkah Ganjar. Menurutnya, pembukaan layanan aduan itu merupakan upaya Ganjar untuk memperbaiki pelayanan publik.
“Saya kira ini merupakan inovasi yang bagus, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi, keluhan, atau aduan,” kata Ngasbun, dilansir dari hms prov.Jtg.
Menurutnya, apabila memang terbukti melakukan pungli, perlu dilakukan sanksi sesuai dengan aturan, untuk memberikan efek jera.
Namun, selain memberikan efek jera, Ngasbun juga mengimbau pemerintah agar melakukan evaluasi dan koreksi, kenapa praktik pungli masih terjadi di sekolah. (red1)