Artikel ini dibuat oleh Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan
KORANPELITA.CO – Kemarin pada hari Rabu (19/7/2023) tersebar berita, Airlangga Hartarto tidak datang ke Kejaksaan Agung saat di panggil untuk kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi izin CPO yang sedang di sidik. Tetapi Airlangga, Ketua Umum Partai Golkar dan Menko Perekonomian itu urung hadir ke Gedung Bundar.
Tidak hadirnya Airlangga, yang juga mantan Mentri perindustrian ini, tentu menjadi tanda tanya? Ada apa tidak hadir? Padahal sebagai Ketum Partai Golkar yang pernah berkuasa lama di Era Orde Baru itu mesti menunjukkan sikap mentaati hukum.
Sikap Airlangga, putera Menko Hartarto itu menimbulkan spekulasi di publik.
Publik lalu mengaitkan ketidakhadiran Airlangga ke Jaksaan Agung tersebut, apakah mencontoh Jokowi presidennya.
Mengapa mengaitkan ketidakhadiran Airlangga dengan Jokowi?
Jokowi saat dipanggil oleh Pengadilan Negeri soal kasus ‘Ijazah Palsu’ tidak juga hadir. Bisa jadi sikap Airlangga tidak hadir dipanggil Kejaksaan Agung ini memang mencontoh Jokowi.
Jokowi sebagai kepala negara, dan kepala pemerintahan memberikan contoh buruk kepada publik saat di panggil oleh pengadilan dalam kasus ijazah palsu tidak hadir.
Jadi pantas saja, tidak hadirnya Airlangga ke Kejaksaan Agung dapat dianggap mencontoh Jokowi yang tidak taat hukum saat dipanggil ke pengadilan.
Jokowi mencontohi hal buruk dalam penegakkan hukum dan tidak taat hukum dalam kasus ijazah palsu.
Sikap Jokowi ini di mata hukum memberi dampak buruk sebagai ketidak taatan hukum dan sikap melawan hukum. Sikap itu membuat publik tidak percaya pada hukum dan penegaknya. Bahkan dapat membuat ‘mosi tidak percaya’ terhadap Jokowi yang tidak taat hukum.
Jadi tidak salah juga, kalau Airlangga tidak datang ke Jaksaan Agung saat di panggil karena mencontoh dan meneladani Jokowi.
Depok, 20 Juli 2023.
(***)



