Kota Tangerang,koranpelita.co – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyelenggarakan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tahun Anggaran 2023 di Hotel Istana Nelayan Kota Tangerang,Kamis (15/6/2023).
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, saat menutup kegiatan sosialisasi yang ditujukan untuk sejumlah industri perhotelan dan apartemen mengatakan, silahkan membuka usaha di kota seribu jasa ini asalkan dapat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
“Perda dan Perwal untuk melindungi para pelaku usaha agar bisa menjalankan usaha namun dengan tetap mematuhi aturan yang ada. Biar usahanya tenang, ya harus taati Perda,” ungkap wakil saat menutup acara sosialisasi.
BACA JUGA : Bupati Tangerang Minta Seluruh Daerah Komitmen dan Peduli Masalah Sanitasi
Wakil, menambahkan, dengan ditaatinya Perda oleh para pelaku usaha di Kota Tangerang akan menciptakan rasa aman dan nyaman baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha.
“Pelaku usaha bisa tetap mencari keuntungan dan masyarakat juga tidak dirugikan, jadi kita bisa sama – sama saling menjaga,” ucapnya.
Sebagai informasi, adapun peraturan yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut diantaranya Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (*/sam).



