Polsek Keramatwatu Cek TKP Kasus Pencurian Kabel Gronding 100 Meter PT SGPJB

Serang,koranpelita.co Personel Polsek Kramatwatu Polresta Serang , Polda Banten Kota melakukan Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus  pencurian kabel gronding sepanjang 100 meter di Jeti PT. SGPJB PLTU Jawa  Desa Terate Kec  Kramatwatu Kabupaten Serang,Rabu (24/5/2023).

Kapolsek Kramatwatu Kompol Salahuddin membenarkan kejadian tersebut. “Benar, telah terjadi pencurian kabel gronding sepanjang 100 meter di Jeti PT.SGPJB PLTU Jawa Kp. Walikukun RT. 003 RW. 001 Desa Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp30.000.000,” kata Salahuddin.

BACA JUGA : Satreskrim Polres Lebak Amankan Pasutri Bekap Bayi Hingga Tewas

Cek TKP dihadiri  Panit 1 Reskrim Polsek Kramatwatu Iptu Saefudin, Panit 1 Intel Polsek Kramatwatu Ipda S. Sihotang, Panit 2 Shabara Polsek Kramatwatu Aipda A.Saefudin, Panit Identipikasi Polresta Serang Kota Ipda Ronal dan anggota Reskrim Polresta Serang Kota lainnya.

BACA JUGA:  Menunggak Pajak Kendaraan, Bapenda Banten Akan Datangi Wajib Pajak

Diakhir Salahuddin memberikan himbauan  kepada seluruh masyarakat dan khususnya komponen perusahaan agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang yang mencurigakan serta sering melaksanakan patroli di lingkungan PT. SGPJB PLTU Jawa 7, supaya ke depan tidak terjadi lagi pencurian kabel seperti ini. (*/sam).