Serang,koranpelita.co Personel Polsek Kramatwatu Polresta Serang , Polda Banten Kota melakukan Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian kabel gronding sepanjang 100 meter di Jeti PT. SGPJB PLTU Jawa Desa Terate Kec Kramatwatu Kabupaten Serang,Rabu (24/5/2023).
Kapolsek Kramatwatu Kompol Salahuddin membenarkan kejadian tersebut. “Benar, telah terjadi pencurian kabel gronding sepanjang 100 meter di Jeti PT.SGPJB PLTU Jawa Kp. Walikukun RT. 003 RW. 001 Desa Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp30.000.000,” kata Salahuddin.
BACA JUGA : Satreskrim Polres Lebak Amankan Pasutri Bekap Bayi Hingga Tewas
Cek TKP dihadiri Panit 1 Reskrim Polsek Kramatwatu Iptu Saefudin, Panit 1 Intel Polsek Kramatwatu Ipda S. Sihotang, Panit 2 Shabara Polsek Kramatwatu Aipda A.Saefudin, Panit Identipikasi Polresta Serang Kota Ipda Ronal dan anggota Reskrim Polresta Serang Kota lainnya.
Diakhir Salahuddin memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat dan khususnya komponen perusahaan agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang yang mencurigakan serta sering melaksanakan patroli di lingkungan PT. SGPJB PLTU Jawa 7, supaya ke depan tidak terjadi lagi pencurian kabel seperti ini. (*/sam).



