Pengedar  Sabu  Diringkus Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten

Serang,koranpelita.co – -Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu inisial MM (31) di dalam sebuah rumah  di Kampung Kalapa Lima Baros, Jum’at (12/5/2023).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa personelnya telah mengamankan pelaku sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis sabu.

“Benar Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Hadyan Hawari dan personelnya telah mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di Kampung Kalapa Lima Baros ,Jum’at (12/05), sekira pukul 06.00 Wib,” ucap Hengky.

Dijelaskan, saat penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku MM  ditemukan beberapa barang bukti dan ketika HP milik MM dilakukan pengecekan oleh petugas didapati foto-foto peta penyimpanan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Lantik La Kanna Jadi Kajari Palopo, Kajati: Segera Sesuaikan Diri dengan Lingkungan Tugas 

“Setelah dicek sesuai foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu di pinggir Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Kampung Sawah Desa Sukamanah Kabupaten Serang ,”ungkap  Hengky.

BACA JUGA : Polresta Serang Kota Evakuasi Penemuan Mayat di Pusat Pembelanjaan

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati pelaku MM dan menemukan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sepatu.

“Dari hasil introgasi yang dilakukan, didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik MJ (DPO) yang dititipkan pada MM dengan tujuan agar MM membantu MJ menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu . Hasil pengedaran tersebut MM diberi upah  uang sebesar Rp400.000 dan setiap titik penyimpanan sabu tersebut diberi upah Rp50.000,” jelas Hengky.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Gandeng BRIN, Riset Peningkatan Produksi Padi Sawah di Mekar Jaya Sepatan

Selanjutnya Hengky mengatakan bahwa petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan  6 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat beruto 1,51 Gram, 1 buah timbangan digital, 10 plastik klip bening, 1 buah Handpone merk Vivo  warna biru dan 1 buah sepatu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat di kenakan Pasal 114 ayat Sub Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*/sam).

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Green Policing Polda Banten dan Jajaran Tanam 1.000 Pohon