Kab Tangerang,koranpelita.co – Penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, triwulan pertama 2023 lampaui target Rp 9 miliar realisasi Rp 13 miliar .
“Untuk retribusi PBG targetnya sudah ditetapkan sebanyak Rp60 miliar untuk tahun 2023. Namun triwulan 1 ditetapkan 15 persen apabila dirupiahkan sebesar Rp9 miliar. Allhamdulillah pada bulan Maret lalu di triwulan 1 sudah mencapai Rp13 miliar atau 22 persen,”kata Kepala DTRB Hendri Hermawan, Rabu (12/04/2023).
Dengan capaian penerimaan retribusi pada triwulan pertama ini, Hendri optimistis target retribusi dari rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung sebesar Rp60 miliar bisa tercapai hingga akhir 2023 ini menyusul masyarakat dan pihak terkait sudah saling bersinergi dengan maksimal dan memahami perpindahan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG.
Selain itu, pihaknya juga melakukan beberapa upaya untuk mencapai target retribusi dari rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung. Salah satunya, dengan melakukan percepatan layanan rekomendasi PBG dan sosialisasi layanan Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kalau sudah adatarget, kita harus berusaha untuk bisa tercapai. Karena itu kita berupaya mempercepat pelayanan permohonan rekomendasi PBG, dan secara bertahap akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan di beberapa kecamatan, yang dilakukan oleh DPMPTSP bersama dengan DTRB,” jelasnya.
BACA JUGA : Wakil Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Al Quran Sebagai Landasan Keimanan
Dia juga berharap, bagi masyarakat pemilik bangunan gedung yang belum memiliki dokumen PBG, dapat pengajuan PBG melalui aplikasi SIMBG dengan memenuhi seluruh persyaratan SLF. Begitu juga bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan dapat mengajukan permohonan PBG melalui aplikasi tersebut dengan memilih menu PBG.
“Dengan PBG maka masyarakat memiliki kepastian hukum atas bangunan yang dimilikinya. Hal tersebut, tertuang dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 5 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif, di antaranya kepemilikan IMB yang sekarang berubah nomenklaturnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ucapnya. (*/sam).