
MEDAN, koranpelita.co – Setelah permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan dalam perkara Okta Rina Sari (23) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (22) ditolak Mahkamah Agung melalui putusannya nomor : 1254 K/ Pid/2021, OKTA dan Sukma melalui LBH Medan mengajukan Peaperadilan meminta ganti rugi materil dan immateril kepada negara.
Okta dan Sukma berprofesi sebagai asisten apoteker, sebelumnya karyawan Apotik Istana I Jl. Iskandar Muda No 150 D Kel. Petisah Hulu Kec. Medan Baru Kota Medan yang didakwa melakukan tindak pidana Pasal 360 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kesalahan memberikan resep obat.
Sebelumnya dalam sidangnya Majelis Hakim PN Medan yang mengadili keduanya, memutus bebas atau vrijspraak Okta dan Sukma sesuai putusan nomor 2258/Pid.Sus/2020/PN Mdn tertanggal 27 Januari 2021. Dan Jaksa Penuntut Umum, Vernando Agus Hakim pun mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA yang akhirnya di tolak Mahkamah Agung.melalui putusannya tersebut.
“Pada tanggal 16 Januari 2023, LBH Medan menerima relaas pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1254 K/ Pid/2021 amarnya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan,” kata Irvan Saputra penasihat hukum Okta dan Sukma, juga sebagai Direktur LBH Medan, Medan, Selasa (04/04/2023).
Saat ini, lanjut irvan, telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inckrah, dimana sebelumnya mereka merupakan terdakwa dugaan tindak pidana pasal 360 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana yang diadili di Pengadilan Negeri Medan dan mendapatkan putusan Bebas atau Vrijspraak Putusan Nomor 2258/Pid.Sus/2020/PN Mdn tertanggal 27 Januari 2021.
“Praperadilan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap Kapolri sebagai termohon I, Kapolda sebagai termohon II, Kapolrestabes Medan sebagai termohon III, Kasat Reskrim Polrestabes Medan sebagai termohon IV, Kejagung sebagai termohon V, Kejati Sumut sebagai termohon VI, Kejari Medan sebagai termohon VII, Kasi Pidum Kejari Medan sebagai termohon VIII dan Menteri Keuangan R.I sebagai turut termohon,” ungkap Irvan dalam konferensi pers di LBH Medan.
Dalam ‘perkara a quo’ pihak yang bertanggung jawab pada tingkat penyidikan ialah Kepolisian pada tahap inilah Okta dan Sukma ditetapkan sebagai tersangka, dan pihak yang bertanggung jawab dalam proses penuntutan ialah Kejaksaan dan telah melakukan Penahanan terhadap Okta dan Sukma sejak tanggal 2 Juli 2020.
“Melalui permohonan praperadilan ini Okta dan Sukma meminta kepada Negara untuk meminta ganti kerugian baik Materil maupun immateril sebagaimana yang telah ditetapkan karena sebelumnya mereka telah ditahan selama 4 Bulan (tahanan Jaksa), kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni pihak Kepolisian R.I dan pihak Kejaksaan R.I yang telah berambisi untuk menetapkan Okta dan Sukma bersalah,” pungkasnya. (red1)