Lebak,koranpelita.co – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten menangkap DB (18), karena mengedarkan obat Hexymer tanpa ijin edar. Barang bukti yang disita dari tersangka, 115 butir obat warna kuning merk Hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp13.000, serta 1 unit handphone merk Samsung berwarna hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut. “Ya jajaran Satresnarkoba telah berhasil mengamankan pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar berikut barang buktinya,” ujar nya, Rabu (29/3/203).
Malik mengatakan, pelaku DB diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Kamis (9/3) pukul 16.00 wib di Kampung Nanggela Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,”ucapnya. (*/sam).
- Sungai Cisadane Tercemar, PERUMDAM TKR Pastikan Air Hasil Olahan Aman dan Layak Konsumsi - 10/02/2026
- Susuri Bantaran Kali Cirarab, Bupati Tangerang Pastikan Normalisasi dan Penurapan Segera Dilakukan - 10/02/2026
- Pencemaran Air Sungai Cisadane, Kapolres Metro Tangerang Kota Imbau Warga Tidak Konsumsi Ikan Mati - 10/02/2026



