Pengedar Ribuan Butir Obat Tanpa izin Edar Ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak

Lebak,koranpelita.co – Ribuan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dari seorang pelaku berinisial DP (25) warga  Kabupaten Lebak. Pemilik barang haram inisial  DP diamankan di rumah kontrakan di Kp Sindang Laut Ds. Danmasari Kec. Bayah Kabupaten Lebak,Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 00.30 wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Jumat (10/3/2023) mengatakan,  jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku DP berikut barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 1000 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer dan 1270 butir obat jenis Tramadol HCI.

BACA JUGA:  Wagub Banten Ajak Perusahaan di Banten Bentuk Unit Zakat

BACA JUGA: Pengecer Judi Togel Hongkong Diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang  

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Bayah dan berdasarkan pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Bogor saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Malik.

Efek adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,”ucapnya. (*/sam).

Admin
Latest posts by Admin (see all)