Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Dua tersangka Pengedar Obat Terlarang

Barang bukti yang disita dari dua tersangka. (Poto : ist ).

Lebak,koranpelita.co – Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar obat terlarang. Barang bukti yang berhasil disita 1.256 butir tramadol HCL dan 730 butir Eximer.

Penangkapan SP (26) dan PH (15), Minggu (29/2/2023) sekitar pukul 23.00 Wib di Kampung Babakan Pedes  Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Sabtu 4/2/2023) membenarkan penagkapan kedua pemilik obat terlarang tersebut. Dikatakan, selain ribuan butir obat tanpa izin edar juga uang tunai hasil penjualan sebesar Rp141.000, dan 1 unit handphone merk Samsung J 7 plus warna hitam serta  1 unit HP merk Redmi 9 C warna biru.

**BACA JUGA: Polres Metro Tangerang Kota Gelar Kasus Narkoba Jaringan Internasional

BACA JUGA:  Polsek Benda Polrestro Tangkot Ungkap Gudang Penyimpanan Ratusan Ribu Obat Daftar G

Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa memiliki izin edar di wilayah Kecamatan Cipanas, diketahui dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang  di wilayah Jakarta dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.

“Efek adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan,” tambah Wiwin.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

Diakhir Wiwin menegaskan pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku atas perbuatannya tersebut Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak,” tutup Wiwin. (rls/sam).

BACA JUGA:  20 Kali Bobol Rumsong , Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Residivis Curanmor