Residivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kasus Narkotika

Serang,koranpelita.co  – Residivis kasus narkoba inisail YN (40) kembali ditangkap lantaran melakukan perbuatan  melawan hukum mengedarkan narkotika jenis sabu. Sebelumnya YN diganjar 8 tahun penjara dalam kasus narkoba warga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang.

Pengakuan kepada petugas sulit dapet kerjaan dan tergiur untung yang besar sehingga melakukan perbuatan yang sama. Namun mengedarkan barang haram itu baru sebulan digeluti  dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka YN dicokok di rumah kontrakannya di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (20/2/2023) malam dan ditemukan 4 bungkus sabu seberat 114 gram.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan.

BACA JUGA:  Operasi Pekat Maung 2026, Polresta Tangerang Amankan 2.268 Botol Miras dan 10.779 Butir Obat Keras

“Awalnya dari laporan masyarakat lantaran ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

BACA JUGA: Jumat Berkah, Polresta Tangerang Bantu Warga Lanjut Usia dan Disabilitas

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (20/2) sekitar pukul 18.00 Wib, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan.

“Tersangka YN berhasil diamankan di dalam rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian,”sebutnya.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka YN selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui sabu seberat lebih dari 1 ons tersebut titipan RA (DPO) untuk diperjualbelikan.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Dampingi Wagub Banten Safari Ramadhan 1447 H di Pagedangan

“Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta,” ucap Kapolres. (*/sam).