Kota Tangerang,koranpelita.co – Personil gabungan, dari jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, bersama Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506 Tangerang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di trotoar disepanjang Jalan Irigasi, Pasar Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, ratusan personil yang dikerahkan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Area Jalan Irigasi memiliki panjang dua kilometer, sebelum dilakukan penertiban oleh Pemkot Tangerang melalui Satpol PP dan jajaran kecamatan dan kelurahan sudah di sosialisasi kepada warga, pedagang maupun tokoh masyarakat. Alhamdulillah penertiban berlangsung secara kondusif,” ungkap Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP.
Ia pun menyatakan, penetiban PKL di Kali Sipon ini memang bukan yang pertama, tapi seluruh stakeholder berupaya ini menjadi yang terakhir. Pasca penertiban ini, semua jajaran juga sudah berkomitmen, akan langsung dan terus melakukan patroli untuk menjaga kekondusifan lingkungan dan penggunaan fasilitas umum sebagaimana mestinya.
“Pada prinsipnya, Pemkot Tangerang tidak melarang siapa pun untuk berjualan. Namun, jangan sampai melanggar aturan yang ada. Mari kita sama-sama bekerjasama mengembalikan fungsi jalan dan trotoar ya g ada di wilayah Pasar Sipon,” imbaunya.
BACA JUGA: Dispora Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba dan Kenakalan Remaja
Sementara itu, warga sekitar hingga para pengguna jalan menyambut baik tindak tegas yang dilakukan Pemkot Tangerang. Seperti yang diungkapkan Anih, warga Karya Bakti, Cipondoh Makmur yang menyatakan cukup terganggu dengan keberadaan PKL. Selain membuat lalu lintas macet, juga membuat lingkungan kumuh.
“Semoga penertiban ini bisa berlanjut dan permanen. Sehingga, lingkungan jadi bersih dan nyaman bagi pembeli, pedagang, maupun pengguna jalan,” ucapnya. (sam).



