Serang,koranpelita.co – Pelaku penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang W (49) akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, setelah sempat buron,Rabu (22/2/2023).
Pengusaha tambang ilegal ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang kemudian melarikan diri (tidak kooperatif-red) dan akhirnya berhasil ditangkap ditempat persembunyian nya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi sehingga ditetapkan sebagai tersangka .
“Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” kata Yudha Sabtu (25/2/2023).
Lanjut Yudha, W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamanankan. “Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujarnya.
BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
Atas perbuatannya tersangkan di jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar,” lanjut Yudha.
Diakhir Yudha mengatakan bahwa kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten. (*/sam).



