Lampung Tengah, koranpelita.co –Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Lampung Tengah yang di ketuai oleh Subari bersama rekan-rekannya, angkat bicara terkait segelintir oknum diduga menguasai lahan puluhan hektar bahkan ratusan hektare di lahan bekas PAGO/EX TDA, Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Ketua LAMi Lampung Tengah Subari, mengenai lahan PAGO/EX TDA di Lampung Tengah, berdasarkan data data yang ditemukan di lapangan, hak atas pemohon yang diberikan oleh badan hukum atau KBH Lampung serta badan pengurus pemohon, terhadap warga sebelas kampung yang ada di wilayah Lampung Tengah yang berjumlah 2667 KK (Kepala Keluarga) diantaranya :
1,Kampung Padangratu,245KK, Pemohon.
2,Kampung Haduyangratu,251 KK,Pemohon
3,Kampung Kuripan,288 KK,Pemohon
4,Kampung Tanjung Harapan,261 KK, Pemohon
5,Kampung Negara Aji Baru,205 KK,Pemohon
6,Kampung Negara Bumi Udik,186 KK,Pemohon
7,Kampung Negara Aji Tua,214 KK,Pemohon
8,Kampung Bumi Aji,278 KK,Pemohon
9,Kampung Negara Bumi Ilir,317 KK,Pemohon
10,Kampung Karang Jawa,253 KK,Pemohon
11,Kampung Sukajaya,169 KK,Pemohon
BACA JUGA : Program Jumat Curhat, Polres Lampung Tengah Dapat Apresiasi Masyarakat
“Dari temuan tersebut bahwa mengenai pemohon Kampung Sukajaya yang berjumlah 169 KK, yang saat ini hanya beberapa persen yang kuasai lahan dan lainnya dikuasai oleh oknum warga Kampung Sukajaya diduga yang bermodal, yang kini telah di tanami kelapa sawit tanpa memiliki bukti kepemilikan yang jelas,” ungkap Ketua LAMI dan rekan saat di konfirmasi oleh media, Rabu 0(8/02/2023).
Lanjut Subari aparat Kampung Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji, dan ketua kelompok pemohon, Kampung Sukajaya wajib lakukan pendataan terhadap warganya yang berjumlah 169 KK, yang belum duduki lahan.
“Jika para pemohon Kampung Sukajaya yang tercantum dalam data 2667 KK, yang belum duduki lahan tidak mau lahan garapan, maka wajib dicarikan pergantian pemohon, yang mau duduki lahan, dari sebelas kampung yang harus di ketahui oleh selaku KBH Lampung atau Advokat Yudi Yusnandi dan Rekan serta Koordinator Umum pemohon lahan PAGO/EX TDA sebelas kampung
“Maka dari hal tersebut saya selaku Ketua LAMI ,dan rekan, Lampung Tengah akan turun ke lapangan untuk memastikan hal tersebut, jika benar ditemukan lahan tersebut dikuasai oleh segelintir oknum warga Kampung Sukajaya, maka selaku Ketua LAMI Lampung Tengah akan Laporkan hal tersebut ke APH,karna diduga ke indikasi mafia tanah,” pungkasnya. (MBE).



