JAMBI, koranpelita.co – Gubernur Jambi H. Al Haris, mengingatkan kepada seluruh sopir angkutan batubara untuk mengikuti dan mematuhi aturan yang telah ada agar tidak menyebabkan kemacetan yang berkepanjangan. Hal tersebut dikatakan Al Haris saat menerima audiensi Komunitas Sopir Batubara, di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jum”at (17/2/2023).
Sesuai aturan, angkutan batubara merupakan tanggung jawab perusahaan dengan muatan maksimal hanya sebanyak 4,8 ton.
Pemerintah Provinsi Jambi memberikan kebijakan tersendiri kepada angkutan batubara dengan memperbolehkan muatan maksimal yang telah disepakati bersama sebesar 8 ton, karena kita melihat kalau muatan maksimal hanya 4,8 ton ini tidak sesuai dengan upah yang diterima sehingga Pemerintah Provinsi Jambi memberikan kebijakan tersebut.
Al Haris berpesan kepada Ketua Komunitas Sopir Batubara untuk melakukan pendataan dengan jelas terkait jumlah keseluruhan sopir batubara sehingga Pemerintah Provinsi Jambi mudah dalam melakukan pemantauan.
Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh jajaran Forkompimda Provinsi Jambi terus bersinergi dalam melakukan segala upaya menyelesaikan permasalahan batubara di Provinsi Jambi.
“Kita baru saja melaksanakan rapat pada tanggal 14 Februari 2023 bersama Bapak
Menteri berserta jajarannya dan memaparkan beberapa permasalahan batubara yang terjadi di lapangan serta solusi solusi yang terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut,” kata Haris. (Rzl)
- Mako Brigif 4/DR Digeruduk Anak-anak TK Pertiwi Kramat - 25/01/2025
- Ismail Fahmi Resmi Pimpin DPK IKAPTK Kota Tegal 2024-2029 - 25/01/2025
- Pemkab Tegal Gelar Pisah Sambut Pj Bupati TegalĀ - 25/01/2025