Aktifis Soroti Pengerjaan Jembatan Gantung, Diduga Dioperalihkan Ke Pihak Lain

Lebak, koranpelita.co – Rehabilitasi jembatan gantung yang berada di Kampung Bojong Apus Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Banten oleh CV Nagah Berlian dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.870.504.000.00,-menuai polemik. Selasa (07/02/2023).

Pasalnya, kegiatan yang didanai dari Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN) dengan nilai milyaran rupiah tersebut menurut Aktivis diduga pengerjaannya dioperalihkan dari pemegang kontrak yaitu CV Nagah Berlian ke pengusaha lain (Subkon) sebagai pelaksana lapangan.

Dikatakan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi Rakyat Lawan Koruptor (Orator) Agustian Si.Kom bahwa Sub kontrak yang diduga dilakukan dalam proses pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Bojong Apus itu jelas telah menyalahi ketentuan.

BACA JUGA : Edi Murpik Lantik Pengurus DPC KWRI Kabupaten Tangerang

“Kegiatan itu (Rehabilitasi jembatan) memakai anggaran Negara, jadi seyogyanya harus dikerjakan sesuai aturan” kata Agustian.

Lebih lanjut ia mengatakan Hal itu terjadi, akibat dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rehabilitasi jembatan Bojong Apus.

“Persoalan jual beli proyek ini tidak bisa dianggap main-main, kalau pengawas kegiatannya peka, saya yakin polemik ini (jual beli) proyek tidak akan muncul” lanjutnya.

Lebih lanjut Aktivis Orator Banten yang juga sebagai salahsatu pentolan di Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Negara (Gampar) menjelaskan bahwa tugas para pengawas diantaranya melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, tanggung jawab pengawas yaitu meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.

“Kalau saya lihat keadaan dilapangan, saya sepakat dengan apa yang dikatakan Ketum HP2BI yang mengatakan para pengawas rehabilitasi jembatan gantung Bojong Apus sepetinya memang terkena bisikan gaib” kata Agustian lagi.

Terkait dengan dugaan jual beli proyek di rehabilitasi jembatan gantung Bojong Apus ini, lanjut Agustian, pihaknya mengaku akan segera berkirim surat ke Kementrian PUPR Dirjen Binamarga.

“Tujuannya jelas, agar polemik dugaan jual beli proyek yang nilainya milyaran rupiah tersebut bisa terjawab dan kegiatan berjalan sesuai aturan” tandasnya.(Man)