Setelah 18 Hari Buron, Pelaku Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap

Kota Tangerang,koranpelita.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akhirnya meringkus A alias Jengit (20) pelaku begal bersenjata celurit yang merampas handphone milik korban Cristian (52).

Peristiwa perampasan handphone milik korban itu terjadi pada Minggu 25 Desember  2022 lalu sekitar pukul 04.30 WIB seusai korban berjualan pecel lele di Jalan Eretan 1, Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku A alias Jengit ditangkap setelah 18 hari melarikan diri (buron) usai merampas handphone milik korban penjual pecel lele di wilayah hukum Polsek Neglasari.

“Pelaku ditangkap,Kamis (12/1/2023) malam, karena diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas ponsel dengan melukai korban penjual pecel lele menggunakan sajam celurit,” ungkap Zain kepada wartawan, Jum’at (13/1/2023).

BACA JUGA:  Rakor PPID, Sekda Kota Tangerang :  Penuhi Layanan Publik Cepat dan Berkualitas

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah handphone, tas selempang dan sebilah celurit.

“Pelaku kita amankan di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang tepatnya di kawasan Pergudangan 2000 Blok A28. Kini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun. (sam).

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Libur Sekolah, Bandara Soetta Proyeksikan Layani 1,91 Juta Penumpang, Siapkan Ragam Aktivitas Menarik