Lebak,koranpelita.co – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pria berinisial MY (27) beserta barang bukti ratusan butir obat tanpa izin edar di Kampung Pakuan, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham , Selasa (17/1/2023) mengatakan, MY telah diamankankan berikut barang bukti .
Penangkapan MY dilakukan pada Jumat ( 13/1/2023) sekitar puklul 10.00 WIB di sebuah rumah berawal dari informasi masyarakat yang resah maraknya peredaran obat dikalangan remaja yang sering disalahgunakan. Padahal obat tersebut harus menggunakan resep dokter, karena efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Heximer ini sama bahayanya dengan narkotika.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyka 48 butir Tramadol, 178 butir obat warna kuning merek Hexymer, satu Handphone merek OPPO warna Gold,” terang Malik.
AKP Malik Abraham mejelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
AKP Malik Abraham mengajak bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, tentunya butuh kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan semua komponen masyarakat. (rls/sam).
- Salfas Soccer Kota Tangerang Juara Festival Sepak Bola Piala Presiden U-10 di Banten - 22/06/2026
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung - 22/06/2026
- Libur Sekolah, Bandara Soetta Proyeksikan Layani 1,91 Juta Penumpang, Siapkan Ragam Aktivitas Menarik - 22/06/2026



