Serang,koranpelita.co – Satreskrim Polres Serang berhasil menagkap RS (19), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan telah menangkap seorang pria berinisial RS diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (17), bukan nama sebenarnya pada Rabu 22 Juli 2022 lalu dengan modus bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.
AKP Dedi Mirza mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka dan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban bunga.
Dedi menjelaskan, motif tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu. “Motif tersangka melakukan hal tersebut ialah dengan cara membujuk korban, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban,” terang Dedi
Dedi menambahkan dari hasil Visum diketahui korban dinyatakan telah mendapat ciri-ciri telah dilakukan pencabulan. “Dari hasil Visum et Repertum korban bunga dinyatakan mengalami luka robek pada kemaluannya, dan ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku,” tambah Dedi.
| Terakhir Dedi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang dan akan dijerta Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (rls/sam). | ||



