Pandeglang,koranpelita.co – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kampung Kaduhejo RT003 RW004 Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang,Senin (9/1/2023).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasatnarkoba AKP Ilman Robiana membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu. “Betul Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial DP (30), warga Kampung Kauhejo, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang,” ucap Ilman.
Ilman menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersangka,Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 13.10 Wib petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi ada salah seorang pria membawa narkotika jenis Sabu yang disimpan dirumah dan mendapati informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap DP alias BULE didalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti,” terang Ilham.
Ilham mengatakan setelah penangkapan tersangka pihaknya berhasil mendapatkan beberapa barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan menggunakan tissue kemudian di lakban berwarna hitam dengan berat 3.33 gram, serta di temukan kembali dua plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip kecil dan satu buah timbangan digital.
Selain itu juga ditemukan barang bukti di kamarDP berupa satu buah korek api jenis gas dan satu buah tutup botol yang di beri dua lubang yang mana salah satu lubang terpasangkan sedotan dan pipa kaca yang kesemuanya berada di dalam sebuah box Hanphone dan satu buah Handphone merk OPPO warna Biru.
Terakhir Ilham mengatakan atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti di amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Ilham (rls/sam).



