Pj Bupati Bekasi Ingatkan ASN Netral Ditahun Politik 

Bekasi, koranpelita co – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ikut kegiatan politik praktis dalam perhelatan Pemilu dan Pilkada pada 2024. Bahkan Pj Bupati Bekasi mengingatkan ada sanksi jika ASN terbukti ikut dalam politik praktis di Pilkada tahun yang akan digelar tahun depan itu.

“Untuk penindakannya, itu langsung diberikan Bawaslu yang akan menindak lanjuti,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, usai upacara Peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag ke-77, di halaman Kantor Kemenag Cikarang, Komplek Pemda, Kecamatan Ciakarang Pusat pada, Selasa (01/03/2023).

BACA JUGA : Dani Ramdan Lantik Dewan Pendidikan Periode 2022-2027

Dani menegaskan, setiap aparatur sipil negara tidak diperbolehkan ikut dalam kegitan politik atau memiliki keberpihakan berpolitik. Bagaimanapun, ASN harus netral dan tidak menjadi partisan parpol tertentu.

Pada momentum Hari Amal Bhakti Kemenag ke-77 tahun 2023, Dani Ramdan menyampaikan, baik jajaran ASN kementrian Agama atau ASN pada umumnya, yang ada di Kabupaten Bekasi sudah disumpah.

“Sudah kontrak sejak disumpah menjadi pegawai negeri untuk harus berikap netral atau netralitas ASN,” katanya.

Maka, lanjut Dani, sumpah tersebut menjadi kunci dan perekat agar tidak terlibat pada politik. Pada Pilkada, ASN bertugas mensukseskan dengan cara mendukung terselenggaranya Pilkada yang baik.

Dani menilai, ASN dapat menjadi perekat dan memberikan sosialisasi agar perbedaan politik disikapi dengan wajar dewasa. Tidak menjadikan perbedaan seagai pertentangan apalagi menciptakan konflik.

Sesuai dengan arahan mentri agama, lanjutnya, jajaran Kemenag untuk menghindari politisasi agama dan politisasi tempat ibadah sebagai tempat kampanye dan sebagtainya.

“Agama dan tempat ibadah murni sebagai tempat ibadah. Tidak boleh disalahgunakan kepentingan politik praktis,” tandasnya. (D.Z).