Perda RTRW Provinsi Banten 2023 – 2043 Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten

Banten. koran pelita.co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043 telah mengacu dan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Al Muktabar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (25/1/2023) dalam agenda Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda Usulan Gubernur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (26/1/2023).

“Seiring dengan dinamika pembangunan Nasional dan Daerah, maka RTRW Provinsi Banten 2023-2043 yang disusun tidak hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Melainkan bertujuan sebagai salah satu upaya penyelesaian masalah aktual 20 tahun ke depan dan mengakomodasi berbagai harapan masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Harlah Pancasila 2026, Gubernur Banten Ajak Perkuat Komitmen Kebangsaan di Peringatan Hari Lahir Pancasila

BACA JUGA : Bupati Irna Resmikan Gedung Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda

Selain itu, ia juga menyampaikan RTRW Provinsi Banten ini juga selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

“Tujuan tersebut akan dapat terwujud apabila seluruh tahapan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai kaidah yang diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang dikeluarkan Pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut kata dia RTRW Provinsi Banten mempunyai fungsi sebagai pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Banten dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang dimiliki sebagai matra spasial.

“Maka RTRW Provinsi Banten disusun berdasarkan kepentingan jangka panjang sehingga mampu meningkatkan daya saing wilayah Banten dengan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wabup Katamso Soroti Pentingnya Persatuan Bangsa

Dikatakan, untuk mensinergikan dan mengakomodir kebijakan nasional dan memperhatikan dinamika pembangunan yang berkembang di Provinsi Banten telah dilakukan pengintegrasian RTRW dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai amanat PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Oleh karena itu diharapkan koordinasi perencanaan antara Nasional, Provinsi dengan Kabupaten/Kota dapat ditingkatkan dan menjadikan Perda RTRW Provinsi Banten 2023-2043 sebagai acuan dalam peraturan RTRW Kabupaten/Kota dalam rencana detail Tata Ruang Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Al Muktabar menuturkan dengan RTRW diharapkan fungsi pengendalian lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW.

“Menghindari pembangunan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang kawasan dalam pengembangan wilayah,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Perkuat Nilai Pancasila

Tidak hanya itu, Al Muktabar menegaskan dalam RTRW Provinsi Banten tersebut mengedepankan lingkungan hidup, dan hal itu pun menjadi filosofi dalam agenda RTRW Provinsi Banten. Meskipun wilayah tersebut terakses kepada industri tetapi harus berbasiskan industri hijau yang menjadi background utama.

“Karena ekonomi hijau itu harus bersahabat dengan lingkungan, dan ini peta jalan kita yang menjadi acuan untuk berjalan menuju industri yang tata kelola go green itu,” katanya. (Man)