Lebak,koranpelita.co – Bermula dari video viral aksi koboi mengacungkan senjata api (Senpi) jenis airsoftgun kepada warga, Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti, Kamis (5/1/2023).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan Satreskrim Polres Lebak Polda banten telah mengamankan pelaku berinisial SM (42) ,oknum PNS warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak beserta barang bukti berupa 1 buah senjata api jenis airsoftgun type glock 19 Austria 9×19 Nomor 319.
Kapolres mengatakan, pelaku melakukan aksi tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis airsoftgun terjadi,Senin (2/1/2023) sekitar pukul 11.30 Wib tepatnya di Jalan Raya Malingping, Bayah Kampung Simpang, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Selanjutnya Wiwin menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal ketika pelaku SM yang sedang mengendarai kendaraan R4 dari arah Malingping, tepatnya di Jalan Raya Malingping Bayah, Desa Cilangkahan dimana jalur tersebut sedang ada pengecoran jalan. Kemudian SM yang mengunakan R4 melaju ke sebelah kanan dengan kecepatan tinggi dan ban mobil yang dikendarai jatuh terperosok ke cor-coran, sehingga pelaku menghampiri korban HS dan melakukan penganiayaan.
Wiwin juga menambahkan bahwa setelah melakukan penganiayaan, pelaku mengambil senjata api jenis airsoftgun yang disimpan di mobil pelaku dan langsung mengacungkan senjata api jenis airsoft gun tersebut ke atas. “Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena ketakutan wargapun mundur,” tambah Wiwin.
Diakhir Wiwin menegaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” ucapnya. (rls/sam).



