Satpolair Polres Pandeglang Polda Banten Olah TKP Di Dalam Laut 

Pandeglang,koranpelita.co – Kepala Kepolisian Resor Pandeglang, Polda Banten  menjelaskan tentang olah TKP di bawah Laut, setelah Jajaran Satpolair Polres Pandeglang menangkap pelaku illegal fishing yang menggunakan bom, Jumat (2/12/2022).

Menurut Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Polair Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera, Sabtu (3/12/2022),  olah TKP yang dilaksanakan dibawah Laut merupakan upaya untuk menjaga kelestarian laut dan penegakkan hukum di lautan.

Ahmadi juga menyampaikan point demi point, tentang perlunya penegakkan hukum dilautan tepatnya di dalam Kawasan Zona Perairan Taman Nasional Ujung Kulon, termasuk dengan keterkaitan penanganan illegal fishing antara lain, sosialisasi, melaksanakan deklarasi stop destruktif fishing dengan berbagai pihak, dan adanya aksi nelayan yang mendukung program Satpolair Polres Pandeglang serta  melakukan tindakan penegakan hukum dengan menangkap para pelaku illegal fishing.

Selain itu, Olah TKP dibawah laut sebagai upaya pembuktian kasus yang di tangani dan menunjukkan kerusakan akibat ulah nelayan yang tidak ramah lingkungan. “Pelaksanakan olah TKP yang merupakan lokasi nelayan yang melakukan illegal fishing yang sudah diamankan Sat Polair beberapa hari yang lalu,” ucap Ahmadi.

Kegiatan olah TKP ini dilakukan oleh jajaran Satpolair Polres Pandeglang dimanan sebelumnya dilakukan di dalam Kawasan Zona Perairan Taman Nasional Ujung Kulon yang merupakan TKP pengguna bom ikan.

Untuk tim olah TKP di bawah laut dipimpin langsung oleh Kasat Polair Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera didampingi oleh anggota Satpolair Polres Pandeglang.

“Dari hasil olah TKP petugas berhasil menemukan sejumlah titik bekas penggunaan bom di kedalaman 15 meter, mengukur kerusakan terumbu karang yang rusak akibat kegiatan ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak serta mengumpulkan bukti sample terumbu karang yang rusak, “jelasnya.

Melalui Olah TKP sebut Ahmadi, Polri bekerja untuk menjaga kelestarian laut dan akan  memberikan tindakan tegas sesuai UU perikanan dan kelautan kepada orang yang selalu merusak lautan. (rls/sam).