Menolak Rujuk “Golok Bergerak”, Diamankan Polsek Purwakarta Polres Cilegon

Cilegon,koranpelita.co – Polsek Purwakarta Polres Cilegon,Polda Banten mengamankan MN (48) karena melakukan pengrusakan dengan membawa senjata tajam. Kasus tindak pidana pengrusakan terjadi lantaran mantan istri berinisial UH (40) menolak untuk rujuk.

Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Iptu Iwan Sofyan,Rabu (28/12/2022) mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MN (48), warga Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Dasar penangkapan karena melakukan pengrusakan dengan membawa sajam.

Kronologis kejadian awalnya sewaktu pelapor  AD (20) sedang beristirahat di rumahnya menerima pesan WA dari Ibunya  UH (40) yang tinggal di rumah yang berhadapan dengan rumah pelapor di Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon  memberitahu jika pelaku sedang berada di depan rumah.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang  Sebut Jurusita Pajak Daerah Harus Berintegritas dan Humanis

“ Karena akhir-akhir ini pelaku sering menteror dan mengancam  UH untuk kembali rujuk sehingga  UH merasa takut,”jelas Kapolsek.

Saat pelapor langsung keluar rumah dan pelaku langsung mencabut sebilah golok serta mengacungkan ke arah pundak namun pelapor bisa menghindar sehingga tidak mengenai punggung. Selanjutnya pelapor langsung berlari sambil berteriak minta tolong kepada warga.

Mendengar pelapor berteriak minta tolong kepada warga sekitar, pelaku lari ke arah belakang rumah pelaku dan merusak pipa air dengan mematahkan dan mencabut kabel mesin pompa air sehingga mesin pompa air tidak bisa berfungsi.

“Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Purwakarta bersama  warga. Pada saat diamankan ditemukan sebilah golok diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Purwakarta,” jelas Iwan.

BACA JUGA:  Asda III Pemkab Tangerang Buka Orientasi PPPK Tahap II

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 KUHP dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang lain dengan ancaman penjara 10 tahun. (rls/sam).