Serang,koranpelita.co – Kasubbagrenmin Ditpolairud Polda Banten AKP Rony Effendi bersama satu personel Polairud mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknik pembuatan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan proses penghapusan BMN di Polda Banten tahun 2022 Hari ke-1 berlangsung t di Rupatama Polda Banten, Selasa (6/12/2022).
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kabagfaskon Rolog Polda Banten, Kabaginfolog Rolog Polda Banten, Staff teknik KPKNL Serang, Para Kasubbagrenmin dan operator SIMAN, serta hadir pula Kabaglog dan Operator SIMAN.
Pembahasan sosialisasi dan bintek PSP serta Proses Pengahapusan BMN (Barang Milik Negara) di Polda Banten merupakan suatu tindakan penghapusan BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Pada kesempatan tersebut, AKP Rony Effendi mewakili Ditpolairud Polda Banten mengatakan, saya bersama rekan Polairud satu orang personel mengikuti sosialisasi terkait pembuatan penetapan status penggunaan dan proses penghapusan bmn diharapkan pada kegiatan soliasisasi ini dapat diimplementasikan disatuan masing-masing.(rls/sam).