Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi, Beraksi di 100 Lokasi Tangerang Raya 

Kota Tangerang,koranpelita.co, – Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IB, AN dan RP dibekuk oleh Anggota Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Tersangka mengaku dapat menggasak satu motor hanya dengan waktu 5 detik, sehari menggondol 2-4 unit motor.

Komplotan ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September s/d awal Nopember 2022.

BACA JUGA : Polres Metro Tangerang Kota tangkap Tiga Tersangka Judi Onile

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar 5 (lima) orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor ini.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Pedagang Cilok

Sementara 2 tersangka lainnya berhasil kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

“Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Zain, Kamis (23/11/2022).

Zain menjelaskan, 5 tersangka tersebut berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini. tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap ini bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor – motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” terang Zain.

BACA JUGA:  OC Kaligis Luncurkan Perkumpulan Perjuangan Kebenaran dan Keadilan Nusantara, Bela Gratis Korban Salah Vonis

Lanjut Dia, para tersangka ini menjual hasil curiannya ke daerah Lampung. Setiap motor mereka hargai Rp 2 juta kepada para penadah, motor yang menjadi incaran kelompok ini berjenis matic.

“Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” kata dia.

Zain kembali menjelaskan, hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan berinisial D yang saat ini masih DPO.

“Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung,”ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara maximal tujuh tahun. (sam).

BACA JUGA:  Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi BNN Bongkar Jaringan Narkotika Rusia di Bali