Omset Oplos Gas Elpiji Empat Bulan Rp 200 Juta, Digerebek Polrestro Tangerang Kota

Kota Tangerang,koranpelita.co, – Polres Metro Tangerang Kota gerebek praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi rumahan.

Praktik pengolosan berlangsung di sebuah rumah di kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang Banten, Selasa (22/11/2022) siang.

Lima orang ditangkap dalam operasi masing-masing masing berinisial K, MY, H, MT dan AM

BACA JUGA : Penanganan Gempa Cianjur Fokuskan Pencarian Korban

Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.

“Kemarin, Selasa 22 November 2022, sekira pukul 13.00 WIB kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji,” ungkap Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Rabu (23/11/2022).

Zain mengatakan, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan.

Dari hasil penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.

“Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak” ujar dia.

Zain mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Empat bulan beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta,” ujarnya.

Kapolres mengimbau agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya Gas tabung.

“Para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. ( sam).