KPU Kab Bekasi Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Bekasi, koranpelita.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi. Pendaftaran tersebut kemungkinan akan dibuka tanggal 20 November 2022 mendatang.

Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby menyampaikan pendaftaran PPK dan PPS tahun ini akan menggunakan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dikeluarkan KPU RI.

BACA JUGA :

“Kita dihimbau untuk memberikan info kepada masyarakat melalui media internal, maupun medsos, tentang aplikasi SIAKBA, cara penggunaannya, jadi yang sedang kita sosialisasikan itu penggunaan aplikasi SIAKBA di siakba.kpu.go.id, sehingga pada saat dibuka masyarakat sudah friendly,” Jelas Dhany pada Senin, (07/11/2022).

Dhany meminta masyarakat yang berminat untuk mendaftar dan mempelajari penggunaan aplikasi tersebut. Cara ini agar ketika pendaftaran mulai dibuka sudah memahami tata cara pendaftarannya.

“Ya, himbauannya KPU menyampaikan kepada masyarakat untuk bisa mencoba SIAKBA sehingga bisa memahami fitur yang ada di dalamnya, profil, fitur daftar, pemilihnya sehingga jadi ajang latihan,” paparnya.

Mengenai dibukanya pendaftaran PPK dan PPS sebagaimana yang diterima dari Sekjend KPU RI direncanakan tanggal 16 November, tetapi berdasarkan informasi terbaru, dari Biro SDM pendaftaran kemungkinan dimulai tanggal 20 November.

“Jadi untuk Juknis resminya memang kita sedang menunggu dan Juknis dari pendaftaran Badan Adhoc itu tadi, tapi yang pasti mekanisme pendaftarannya dilakukan secara online melalui SIAKBA,” katanya.

Untuk lebih jelas tata cara pendaftarannya bisa mengunjungi situs kab-bekasi.kpu.go.id.