Bupati Lebak Sebut Kualitas Kemerdekaan Pers Turun

Lebak, koranpelita.co – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyebutkan kualitas indeks kemerdekaan pers hampir di seluruh tanah air, termasuk di Lebak menurun di posisi angka 30.

“Kita berharap pekerja media dituntut lebih terbuka, cermat dan tajam serta paling berperan penting dalam mengontrol jalannya kebijakan dan kinerja pemerintahan daerah,” kata Iti saat membuka acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Musyawarah Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Se-Provinsi Banten, berlangsung di Hotel Kharisma Rangkasbitung, Sabtu (19/11/2022).

Menurut bupati, faktor- faktor yang menyebabkan kualitas kemerdekaan pers menurun informasi itu karena mudah dipetakan, mulai dari faktor kondisi politik, lingkungan ekonomi dan faktor kondisi hukum.

BACA JUGA:  Kantor Regional I Injourney Airports Siap Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2026 Melalui Bandara Soetta dan Kertajati Majalengka

Padahal, dari ketiga faktor itu, masyarakat Kabupaten Lebak, Banten juga punya hak yang sama untuk mendapatkan informasi yang faktual, baik dan benar.

Oleh karena itu, di tengah bertebarannya hoaks atau bohong dan berita fitnah, peran KWRI menjadi penting dalam meluruskannya semua yang terjadi di masyarakat.

“Jurnalis berperan penting mengedukasi sekaligus dalam memberikan informasi yang mencerahkan,” katanya.

Ketua Dewan Pengurus Daerah KWRI Provinsi Banten Edi Murpik mengatakan, para pekerja jurnalis harus semangat perubahan atau reformasi serta menjujung profesionalisme wartawan harus tetap dikedepankan.

Sampai kapan pun, wartawan dalam menjalankan tugasnya tetap dituntut bekerja kritis, sebab, sikap kritis itulah yang menjadi ruh jurnalis.

BACA JUGA:  RSI PKU Muhammadiyah Jadi Official Medical Partner di Tegal Running 2026

Ia menilai, di era keterbukaan medsos (media sosial), masyarakat tetap membutuhkan karya jurnalistik atau informasi yang faktual dan jujur.

“Jika wartawan tidak jujur, hanya sekedar menempel di dinding kekuasaan, apalagi memeras, berarti mereka tidak memahami kode etik,” kata Edi Murpik.

KWRI bertugas terus mendorong profesionalisme sekaligus menertibkan orang-orang yang hanya mengaku- ngaku wartawan.

Semua wartawan yang tergabung KWRI harus mematuhi kode etik jurnalistik (KEJ), sehingga bekerja profesional dan menyampaikan pemberitaan yang bermanfaat juga memberikan edukasi dan mendidik serta membangun optimisme bagi masyarakat.

Selain itu juga wartawan harus memiliki jiwa nasional dan mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).

“Kita berharap wartawan tetap bekerja profesional dan mematuhi KEJ juga memiliki pemikiran kritis untuk kemajuan bangsa,” katanya. (man)

BACA JUGA:  Ribuan Pelari Ramaikan Tegal City Run 2026, Meriahkan HUT ke-446 Kota Tegal