Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Curas

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial IP alias Aji. (SBR/Jaini)

Lampung, Koranpelita.co – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial IP alias Aji (25) warga Kp. Sido Rahayu Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara dengan modus pura-pura menumpang dengan korbannya, Selasa (11/10) kemarin sekira pukul 08.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi Meiriza Putra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan inisial IP alias Aji berdasarkan laporan korban Aditya warga  Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.

Dalam keterangannya Kapolsek Way, Iptu Andi Meiriza Putra, Kamis (13/10/2022) menuturkan kejadian pada hari Selasa (11/10) sekira pukul 7.30 WIB, korban sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda honda beat warna biru putih BE 6068 IC di jalan lintas Kp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Lamteng, kemudian pelaku menyetop kendaraan korban dengan modus berpura-pura menumpang menuju ke Kp. Bandar Agung.

Namun ditengah jalan, pelaku meminta korban berbelok kearah jalan PT. Indo Prima Beef (IPB) dan pada saat sampai di kebun karet, pelaku meminta berhenti sambil meminta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada korban.

Karena tidak diberi uang oleh korban lalu pelaku langsung merampas kunci sepeda motor korban, kemudian korban merampas kembali kunci sepeda motornya tersebut dan berlari kearah pos Satpam PT. IPB sambil berteriak “ada begal, ada begal !!!”.

Lebih lanjut, pelaku yang mencoba melarikan diri akhirnya berhasil diamankan oleh Satpam dan karyawan PT. IPB tersebut”ujarnya.

“Mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Way Pengubuan yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa,” tambahnya.

Kini, pelaku IP berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Sbr/Jaini )