Polrestro Tangerang Kota Sebar Pamflet dan Stiker Terkait Penggunaan Obat Sirup

Kota Tangerang, koranpelita.co – Polres Metro Tangerang Kota menerjunkan ratusan personel dalam rangka menyebar pamplet dan stiker agar masyarakat menghindari penggunaan obat sirup untuk sementara waktu.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tangerang terdapat 298 Apotek dan 44 Toko Obat di Kota Tangerang,  stiker dan pamflet telah  dipasang oleh  anggota Polrestro Tangerang Kota  termasuk di apotik dan toko.

BACA JUGA : Sky Bridge Revo Town Diresmikan Plt. Wali Kota Bekasi

Upaya itu menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sebelumnya telah menginstruksikan agar menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Bagi para tenaga kesehatan juga diminta tidak lagi memberikan resep obat sirup kepada pasien.

“Kami (polisi) turun melakukan edukasi dan pemasangan pamflet dan sticker tentang sejumlah merek obat yang telah ditarik dari peredaran oleh BPOM,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (22/10/2022) dalam keterangannya.

Sebagai informasi, BPOM juga telah menarik peredaran 5 merk paracetamol sirup yaitu:

Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.  Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.  Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kapolres Metro Tangerang Kota meminta kepada seluruh jajarannya  untuk dapat memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat melalui pemasangan sticker, meme, maupun video.

“Imbauan ini dilakukan di seluruh apotek, toko obat, klinik rumah sakit, klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, sementara tidak menjual maupun menggunakan obat sirup yang sudah diumumkan BPOM tersebut,” tutup Zain. (sam).