Kota Tangerang,koranpelita.co – Direktorat Jenderal Kebudayaan ahirnya menerbitkan surat Nomor : 2294/F4/KB.09.01/2022 yang menyatakan Makam Mbah Buyut Jenggot di Kota Tangerang tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya.
Keputusan Direktorat Jenderal Kebudayaan setelah meneliti dan pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional sehingga mengeluarkan rekomendasi.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani membenarkan infomasi tersebut. Dia menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat tersebut pada Selasa (25/10/2022) siang.
“Iya hari ini kita baru menerima suratnya dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi siang tadi, ” Jelasnya.
Mugi menuturkan bahwa di dalam surat tersebut menyebut bahwa Direktorat Jenderal Kebudayaan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya pelestarian cagar budaya.
“Isinya yang pertama mengapresiasi upaya pelestarian cagar budaya di Kota Tangerang. Kedua, hasil sidang penetapan yang tidak merekomendasikan Makam Mbah Buyut Jenggot sebagai Cagar Budaya, ” tutur Mugi.
Dalam surat tersebut, lanjut Mugi juga disebutkan beberapa alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya Makam Mbah Buyut Jenggot menjadi Cagar Budaya. Ada beberapa alasan antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, ” Paparnya.
Sebelumnya, Mugi juga berharap agar semua pihak bisa menerima apapun hasil keputusan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. “Apapun yang menjadi keputusannya ya harus diterima semua pihak, ” ucapnya. (sam).



