Lembaga Advokat Wartawan Indonesia Bersatu minta Kapolri Tangkap Tersangka Utama

Karawang, koranpelita.co – Para Advokat yang tergabung sebagai kuasa hukum Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe berikan apresiasi untuk Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana atas penetapan para tersangka penganiayaan, pengancaman dan kriminalisasi terhadap 2 wartawan Karawang.

Kuasa hukum Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe yang terdiri Eggi Sudjana, Julianta Sembiring, Daniel Minggu, Agustian Effendi, Elke Luntungan, Heru Herlangga, Khairunnas, dan Richard William masih tetap meminta Kapolri untuk statuskan Kepala Dinas BKPSDM Karawang Asep Aang Rachmatullah sebagai tersangka utama dan segera ditahan.

BACA JUGA : Wartawan Peduli Pendidikan Berpulang, Selamat Jalan Bung Hermansjah

“Kita apresiasikan atas kinerja Polda Jabar yang telah menetapkan 3 pelaku sebagai tersangka dan sudah dilakukan 1 orang penahanan dari ASN, namun dalangnya yang berinisial AA sampai hari ini masih berkeliaran dan belum ditetapkan sebagai tersangka utama. “Kata Richard William melalui keterangan Pers nya, Sabtu (01/10/2022).

Richard menyampaikan apa yang telah ditempuh Polda Jabar salah satu bukti keseriusan penanganan hukum terhadap para pelaku, sayangnya, pelaku utama oknum ASN Pemkab Karawang yang berinisial AA masih berkeliaran.

BACA JUGA:  Angga Irawan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Karang Taruna Desa Cibening 2026–2031

Dia menilai, penahanan yang telah dilakukan terhadap 1 orang ASN merupakan tumbal dari atasannya yang berinisial AA, “kita menduga dan menilai hal itu, karena oknum ASN yang kami duga kuat sebagai otak dari penganiayaan kedua wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa adalah AA. “Jelasnya.

Sementara Daniel Minggu yang juga kuasa hukum Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe saat di konfirmasi wartawan menyebut peristiwa penganiayaan terhadap 2 wartawan Karawang oleh oknum ASN bukan perkara ringan. Disini Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana juga harus diperiksa.

“Kami meyakini Bupatinya itu juga terlibat, karena ada pengakuan dari korban bahwa Bupati akan menyuap 100 juta rupiah. Bahkan Bupati juga mengatakan melalui video Call dengan Junot melalui HP orangnya bupati di kamar Novotel Karawang kamar 915. bahwa uang itu uang pribadi Bupati. Dia meminta ke Junot sambil menangis – nangis iba. “Ungkap Daniel Minggu.

Terpisah, Agustian Effendi juga memberikan ulasan hukumnya terkait belum adanya sikap Bupati Karawang untuk menonaktifkan Oknum ASN yang berinisial AA yang diketahui sebagai Kepala Dinas BKPSDM Karawang.

BACA JUGA:  Pemkot  dan Kejari Kota Tangsel Teken Kerja Sama Pengawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran

“Ada dugaan kuat kami, Bupati Karawang tidak ingin terseret dalam kasus ini, namun dengan adanya pengakuan korban, bahwa Bupati akan menyuapnya sambil nangis – nangis, maka disini terlihat jelas perkara hukumnya. “Ucap Agustian saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu pagi (1/10/2022).

Selain itu, Agustian juga menuding Kapolres Karawang dengan sengaja mengulur – ulur waktu sejak dirinya berjanji pada saat aksi di Pemkab Karawang, Kamis (22/9/2022).

“Saya hadir saat aksi di Pemkab Karawang, disituh Kapolres Aldi jelas bicara bahwa laporan korban sedang gelar perkara di Polda Jabar dan akan menetapakan status tersangka si AA, namun hingga detik ini, oknum AA belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Beber Agustian.

Lebih rinci, kemaren hari Kamis kata Agustian, Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi di Kemendagri dan Mabes Polri.

BACA JUGA:  Expert Goes to School, Terobosan Diskominfo Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja

Aksi itu, dijelaskannya meminta Mendagri memanggil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana untuk diperiksa, “Inspektorat dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah Kemendagri berjanji hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022 akan memanggil Bupati Karawang. “Ulasnya.

Bahkan Agustian juga merinci beberapa hal tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe untuk Bupati segera Menonaktifkan dan mencopot Oknum ASN AA. Kemudian pihaknya juga meminta Mendagri segera mencopot dan menonaktifkan Bupati Karawang karena diduga kuat melakukan persengkongkolan dengan oknum ASN berinisial AA.

“Untuk tuntutan di Mabes Polri juga sudah dijelaskan kemaren, bahwa kasus ini kita minta ditarik ke Mabes Polri, alasannya pertama ada 2 laporan dengan pasal yang b