Warga Jati Mulya Tuntut Kompensasi PT. Suzuki Indomobil

BEKASI, koranpelita.co – Puluhan Warga RW 02 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan yang tinggal di sekitaran PT. Suzuki Indomobil gelar aksi tuntut realisasi CSR dan kompensasiyang telah dijanjikan.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Jatimulya, Hendri Irawan mengatakan, bahwa kedatangan warga ke PT. Suzuki Indomobil adalah menindaklanjuti aksi damai sehari sebelumnya, disaat penyampaian dari pihak Menegemen PT. Suzuki melalui perwakilan dengan pihak warga akan tetapi terjadi insiden yang dilakukan Koordinator Keamanan yang bernama Heri Winarto terlalu arogan dan mengusir warga.

BACA JUGA : Bersama KPK, Pemprov Jateng Berikan Edukasi Anti Korupsi 7.809 Kades

“Kami diusir dan dibentak-bentak seperti Binatang, oleh HW karena permintaan manajemen Suzuki tidak mau ke anyakan orang. Hanya mau menemui Ketua RT dan Karang Taruna,” kata Hendri Irawan, Selasa (27/09/2022).

Hendri Irawan menjelaskan, ada beberapa tuntutan warga kepada Suzuki yakni mau memberikan kompensasi CSR, limbah – limbah ekonomisnya bisa dikelola warga lingkungan perusahaan Suzuki masyarakat sekitar RW02 yang diterima bekerja.

” Jadi tuntutan kami sebagai warga adalah Tenaga Kerja dan Kompensasi CSR yang bentuknya seperti Sarana Prasarana Olah Raga atau Kesehatan dan juga Pengelola Sampah Area atau Limbah Ekonomis yang bisa di kelola oleh Masyarakat, dan Kami warga RW02 telah menuntut Tiga Point tersebut di atas, apa yang sudah di sepakati oleh Perwakilan dari pihak Konsultan Keamanan Menegemen PT. Suzuki,” jelas Hendri Irawan, Selasa (27/09/2022).

BACA JUGA:  Bahrudin Kembali Nomor 1, Jiovanno Hadir di Gebyar Senam Sehat LBS 2, Bicara Pembangunan Muktiwari

BACA JUGA : Dinamika Survei, Ganjar Dominan Tapi Keok Saat Duel vs Anies

Lebihlanjut Hendri mengatakan, dengan diterimannya warga RW 02 perwakilan oleh Menegemen Suzuki telah diambil beberapa keputusan dan tercatat dalam notulen yakni disepakati apa yang dituntut.

“Kami Warga dan Karang Taruna sudah berunding, artinya ada keputusan dan Notulen dan sudah disepakati tuntunan lowongan pekerjaan diberikan khusus terhadap warga RW.02 yang lulusan SMK dan sesuai SOP Perusahan PT. Suzuki, artinya dari Ketiga tuntutan tersebut sudah di akomodir dengan baik,” ungkap Hendri Irawan.

Hendri Irawan menegaskan, bahwa kedepan dari Dua Point selanjutnya akan diberikan kabar secepatnya dan direalisasikan, bahwa berdirinya PT. Suzuki sudah 30 Tahun, masyarakat tidak pernah menerima Kompensasi dan lowongan pekerjaan, walaupun PT. Suzuki memberikan kompensasi tidak tepat sasaran,” tegas Hendri.

Suranto, SE.,SH didampingi Ketua Karang beserta Pengurus RT dan RW menambahkan, pihaknya akan terus berjuang dan membantu hak warga RW02 Jatimulyaagar poin-poin yang telah disepakati bisa terealisasi dengan baik.

” Kami bersama Karang Taruna dan Pengurus RT dan RW akan terus mengawal hak dan kepentingan masyarakat agar dapat terealisasi, dan jika terealisasi akan mengikuti aturan atau SOP Perusahan yang ada, artinya warga pun tidak seenaknya langsung masuk atau bekerja di PT. Suzuki tanpa ada kriteria – kriteria yang di berikan oleh PT. Suzuki,” kata Suranto, SE.,SH, Selasa(27/09/2022).

BACA JUGA:  Perkuat Pengendalian Banjir, Pemkot Tangsel Bangun Turap 204 Meter di Bukit Nusa Indah

BACA JUGA : SMPN 8 Kota Metro Gelar PTS Secara Daring dan Tatap Muka

Selama ini, warga RW02 sejak berdiri PT. Suzuki belum ada yang menerima kompensasi baik itu lowongan pekerjaan, CSR ataupun yang lainnya setelah adanya reaksi demo – demo warga, makanya PT. Suzuki baru membuka diri.

Suranto, SE.,SH yang juga seorang lowyer dari PERADI menjelaskan, seharusnya PT. Suzuki Indomobil wajib memperhatikan warga lingkungan sekitar yang notabene di mana pihak Perusahaan berdiri di tengah-tengah lingkungan Masyarakat karena sudah jelas di atur mengenai (Corporate Sosial Responsibility (CSR), dalam UU No. 40 tahun 2007 dan PP No.47 Tahun 2012.

Juga Pasal 74 tentang Undang – Undang Perseroan Terbatas serta mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Pasal 2 dan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 dan Pasal 15 huruf b UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Selain itu juga Putusan Mahkamah Konstitusi No 53/ Puu- VI / 2008 Perseroan Terbatas yang mengelola Sumber Data Alam berkaitan dengan Pasal 33 ayat ( 3) UUD 45 Negara berhak secara berbeda ( hal .96) dan juga Perda Kabupaten Bekasi No.6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), kemudian Peraturan Bupati No.14 Tahun 2016, baik Pasal 13.14.15 dan 16 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi, dan bukan hanya itu saja namun bagi Perusahaan yang tidak menjalankan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan ( TJSL) terdapat pada Pasal 18 ayat 3 dapat di berhentikan oleh Bupati.

BACA JUGA:  Bahrudin Kembali Nomor 1, Jiovanno Hadir di Gebyar Senam Sehat LBS 2, Bicara Pembangunan Muktiwari

Sementara itu, Lurah Jatimulya Fitri Fauji Ahmad Dahlan mengatakan, pihaknya sebagai pemerintah mengharapkan terjalin komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pelaku usaha dengan dilakukannya mediasi atau pertemuan dari pihak perwakilan Menegemen PT. Suzuki dengan perwakilan dari masyarakat RW02.

“Alhamdulillah bisa komunikasi dengan baik dan tuntutan Warga tidak semuanya diakomodir, ada Point Tenaga Kerja siap di bantu oleh pihak PT.Suzuki, dan mengenai CSR belum dapat di jawab oleh pihak Menegemen PT. Suzuki, karena harus di sampaikan ke atasan Menegemen, dan mengenai Tenaga Kerja akan di bantu dan sudah ditunjuk orang yang menginformasikan kalau ada lowongan kerja, agar terarah dan selalu mengikut Prosedur Perusahan PT.Suzuki dan akan di berikan informasi kepada Warga jika ada lowongan kerja,” kata Fitri Fauji Ahmad Dahlan Lurah Jatimulya.
( Red )