Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Dua Pengedar Shabu 

Lebak, koranpelita.co –Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19) berhasil dibekuk Petugas Sat Resnarkoba pada Sabtu (24/9/2022) pukul 03.30 wib dan berhasil mengamankan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 5.65 gram, Kamis (28/09/2022).

Kapolres AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, membenarkan hal tersebut.

Jajaran Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis shabu berat brutto seberat 5.65 gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1(satu) buah tas kecil warna merah, 1 (satu) unit handphone merk iphone warna gold putih, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru,” ujar Malik.

BACA JUGA:  Unit III Ranmor  Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pencuri Mobil Box

Ia juga menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Mari bersama-sama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, Stop Narkoba,” pungkasnya. (man)

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Koramil 06/Tigaraksa Kodim 0510/Trs Perkuat Keamanan Lewat Patroli Siskamling