Terpaut Laporan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban PKL dijalan Utama dan Pasar

Bekasi, koranpelita.co – Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi melaksanakan himbauan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dijalan Utama, Selasa (19/07/2022).

Plt. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, sesuai dengan Peraturan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah dan dan Perda Kabupaten Bekasi nomor 04 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.

BACA JUGA : Ribuan Petugas Pemasyarakatan Kemenkumham Ikuti Pembinaan Fisik dan Mental

“Berangkat dari laporan masyarakat terpaut adanya para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan usaha atau berdagang dengan memakan jalan trotoar baik itu disepanjang jalan utama dan juga pasar Tambun, kami Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama Satpol PP Kecamatan Tambun Selatan melakukan himbauan dan juga diskusi bersama para pedagang tentang permasalahan penataan jalan yang terpakai,” kata Plt. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita.

BACA JUGA:  Perkuat Fondasi SDM, Pemkba Tangerang Kukuhkan Bunda Literasi Desa/Kelurahan 2025

Lanjut Sasmita ada-pun himbauan dan diskusi yang dilakukan mencari tau serta mencari solusi untuk langkah selanjutnya yang nantinya akan menjadi bahan untuk dilaporkan serta akan dirapatkan kembali.

“Hasil kegiatan hari ini nantinya akan kami laporkan untuk dirapatkan bersama Muspika, Perangkat Desa dan UPTD Pasar Tambun, apakah nantinya para pedagang pasar akan direlokasikan, yang intinya dalam hal ini baik para pedagang atau pemakai jalan saling diuntungkan,” pungkas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita. (Dodo.Z).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)