Satpol PP Akan Menindak Bangunan Ruko Bona Cikokol Melanggar GSJ

Kota Tangerang,koranpelita.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap bangunan ruko yang berdiri di Jalan Bona Raya, Perumahan Bona Sarana Indah, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, bila terbukti melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ).

“Terima kasih telah dikonfirmasi masalah pembangunan ruko tersebut kepada saya, Bang,” ucap Wawan ketika diminta tanggapannya, Kamis (28/07/2022).

BACA JUGA ; Virtual Jobfair Edisi Juli, Disnaker Kota Tangerang Tawarkan 783 Lowongan Kerja

Wawan menjelaskan bila memang bangunan ruko tersebut tidak memiliki IMB pasti ditindak tegas. Bila sudah punya izin tapi melebihi ketentuan pun akan ditertibkan bangunan tersebut sesuai dengan kesalahannya.

“Sebelum mengambil langkah penindakan dan penertiban, kami berkoordinasi terlebih dahulu dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red),” ucap Wawan.

Koordinasi tersebut, kata Wawan, akan dilakukan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan Perizinan. Bila sudah berkoordinasi dan hasil rapat koordinasi tersebutlah diambil langkah selanjutnya.

“Langkah tersebut apakah cukup dilakukan oleh Dinas Perkim dan Perizinan saja. Bila harus ada tindakan di lapangan akan diserahkan ke Satpol PP,” tutur Wawan. (sam).