
JAMBI, koranpelita.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H. Sudirman, menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung dalam upaya penyederhanaan birokrasi, dan dalam menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan surat nomor: 061/1489/ORG.SETDA-1.1/VI/2021 perihal Permohonan Rekomendasi Tertulis Usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah tanggal 29 Juni 2021 kepada Kementerian Dalam Negeri RI.
Hal tersebut dinyatakan Sekda saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Evaluasi Jabatan Pasca Penyederhanaan Birokrasi di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (21/06/2022).
BACA JUGA : Gubernur Haris Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Siginjai Wira Bhakti Polda Jambi
“Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah disetujui untuk dilakukan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, ada sebanyak 553 jabatan administrasi dengan nilai capaian penyederhanaan struktur organisasi sebesar 99 persen,” ujar Sudirman, Selasa (21/06/2022).
Menyikapi hal tersebut, Sekda menyambut baik kegiatan bimbingan teknis sekaligus evaluasi terhadap penyederhanaan struktur organisasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara ini. “Semoga melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap penyederhanaan struktur organisasi serta langkah-langkah strategis yang harus dilakukan,” pintanya.
Kepada para peserta bimbingan, Sudirman mengharapkan peserta dapat benar-benar memahami penyederhanaan birokrasi yang diinstruksikan dari Pemerintah Pusat, sehingga bisa mengambil langkah langkah strategis kedepannya untuk menjalankan penyederhanaan birokrasi secara optimal di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. (Rzl)