FRBTKD Minta Kemendagri Copot Pj Gubernur Banten

Banten, koranpelita.co – Forum Rakyat Banten Tegakkan Konstitusi dan Demokrasi (FRBTKD) melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di bilangan Monas Jakarta.

Aksi itu diikuti oleh beberapa lembaga yang tergabung dalam FRBTKD diantaranya, ABM, SOLMET, OMBAK, BAROMETER, GERAM, CAKRA BUANA, dan PPBN, Senin (20/06/2022).

Terkait adanya pengangkatan Al Muktabar menjadi Pj. Gubernur Banten, saat ini menjadi polemik di kalangan masyarakat Banten. Kini sang Pj. Gubernur Banten itu kembali membuat suatu pertanyaan dengan mengangkat Pj. Sekda Banten, M. Trenggono.

Kordinator lapangan (Korlap) 1, Jarkasih, kepada awak media, mengatakan.

“Aksi kami kali ini adalah untuk mengemukakan pendapat dan berdasarkan landasan hukum terkait aturan dan peraturan, bahwa Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar kami anggap sudah bukan Pj. Gubernur Banten lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Polda Banten Cek Kesehatan Berkala Personel

“Maka dengan itu kami menegaskan serta minta kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengevaluasi Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar yang telah melantik, M. Trenggono sebagai Pj. Sekda Banten,” tambahnya.

BACA JUGA : Bara JP DPC Kabupaten Lebak Kawal Program Jokowi di Banten

Lanjut Jarkasih, karena pelantikan itu diduga kuat dilakukan dengan cara melawan hukum yaitu, melanggar pasal 17 Ayat (2) UU RI No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Perpres No.3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekda jo PERMENDAGRI No.91 tahun 2019 tentang penunjukkan pejabat Sekda.

Sementara itu, Korlap 2, Poppi, menambahkan, kami minta kepada Kemendagri agar segera mencopot Al Muktabar dari jabatannya sebagai Pj. Gubernur Banten.

BACA JUGA:  Pj. Sekda Banten Gelar Silaturahmi dengan ASN Bappeda Provinsi Banten

“Dengan diserahkannya jabatan Sekda Banten dari Al Muktabar kepada Trenggono, maka secara otomatis jabatan eselon 1 sudah tidak dijabat lagi oleh Al Muktabar. Menurut Pasal 201 Ayat (10) UU No.10 tahun 2016 yaitu, Pj. Gubernur harus berasal dari Jabatan eselon 1,” tegasnya.

Seperti yang kita ketahui bersama seharusnya Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten adalah hanya sebagai tugas tambahan saja. Sedangkan jabatan sebenarnya Al Muktabar itu sebagai Sekda Banten. Karena jabatan Sekda Banten sudah terisi oleh Pj. Sekda Banten Trenggono, maka otomatis Al Muktabar bukan eselon 1 dan bukan Pj. Gubernur Banten lagi.

Aksi unjuk rasa hingga berita ini diturunkan masih berlangsung, menunggu hasil keputusan dari perwakilan massa yang sedang diterima oleh Kemendagri RI (man).

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Maung 2025, Masyarakat Diimbau Lebih Patuh Berlalu Lintas