Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Mobil Box Modifikasi Diamankan

Lebak, koranpelita.co – Polres Lebak, Polda Banten gelar Press Conference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar subsidi oleh Jajaran Sat Reskrim yang berlangsung di Lobi Mapolres Lebak. Jum’at (10/06/2022).

Kapolres AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.mengatakan,
Jajaran Sat Reskrim telah berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah di wilayah hukum Polres Lebak.

“Dua Pelaku yakni JS (39 th) warga Pademangan Jakarta Utara dan SM (25) warga Kasemen Serang, Banten berikut barang bukti satu unit mobil box Mitsubishi L-300 yang sudah dimodifikasi dan didalamnya terdapat kotak besi, selang ukuran 1 inc, mesin pompa air FDP25HD, Oil dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 06.30 Wib di gerbang pintu tol Rangkasbitung,” beber Wiwin.

BACA JUGA:  Ngopi Kamtibmas di Neglasari, Kapolres Metro Tangerang Kota Tampung Curhatan Warga

BACA JUGA : TMMD Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Ia juga menjelaskan, pelaku membeli solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seharga Rp. 5.150,- per liternya dan dijual dengan harga Rp. 8.000,- sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 2.850,- per liternya.

“Dalam satu ton solar pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000,- dan Pelaku SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp 400.000,” jelas Wiwin.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan apakah ada keterkaitan atau keterlibatan pihak lain seperti pihak petugas SPBU. Ini masih kita dalami,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka sudah menjual BBM jenis solar sebanyak enam kali ke proyek pemerataan lahan di Cikarang Bekasi dan di Wilayah Tanggerang.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU

“Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Enam Milyar Rupiah,” pungkas Indik. (man)