Bekasi, koranpelita.co – Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus kasus Pencurian dengan Pemberatan Rumah kosong.
Kapolres Metro kabupaten Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan S.I.K,SH,M.Hum didampingi oleh Kapolsek cikarang Barat Kompol Sutrisno dan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Muhammad Said Hasan,STK,SIK,MA Bertempat di Mapolsek Cikarang Barat, .Selasa (17/5/2022).

Kapolres Metro Bekasi ,Kombespol Gidion Arif Setyawan S.I.K.S Hum, dalam hal ini, menyampaikan bahwa Berdasarkan Laporan warga ,korban dan saksi saksi Pada tanggal 7 Mei 2022 di Perum Metland Cibitung Spring Terrace blok A 7/2 Rt 001 Rw 26,Wanajaya ,Cibitung ,Bekasi, ke Polsek Cikarang Barat dengan sigap dan cepat Reskrim Polsek Cikarang barat berhasil mengamankan dua tersangka Residivis Specialist Pembobol Rumah kosong yang berinisial DH alias DKL(25 Tahun) dan HY alias BTK (36 tahun).
Keduanya adalah seorang Tunakarya ,dan berhasil diamankan barang bukti dari tersangka berupa:
“Satu set speker aktif merk Politron, Satu buah tas punggung merk trakker warna hitam Satu unit laptop merk HP warna hitam Satu unit TV merk LG 32 in,Satu unit HP merk Oppo A3s,Satu buah Tangga bambu,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, pelaku DH alias DKL memanjat tembok cluster perumahan dari samping yang berbatasan dengan perkampungan melalui tangga bekas proyek pembangunan, setelah masuk kedalam cluster perumahan,pelaku DH alias DKL berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya,kemudian menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala ( gelap ).
Pelaku DH alias DKL langsung mencungkil jendela belakang rumah, dengan obeng dan kemudian DH alias DKL masuk kedalam rumah kosong dan mengambil barang barang yang ada didalam rumah tersebut.
“Kemudian barang barang hasil curian tersebut dibawa oleh pelaku kerumah HY alias BTK dan oleh HY alias BTK barang barang tersebut akan dijual .pelaku DH Ais DKL merupakan kuli kuli bongkar bahan bangunan di Perum Metland Cibitung,” jelasnya.
Dari Pengaduan korban bersama saksi-saksi berikut barang bukti ke polsek Cikarang barat,aselanjutnya unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pencurian Rumah kosong tersebut hingga dapat diamankan pelaku yaitu Sdr .DH Ais DKL dan Sdr.HY AisBTK berikut barang bukti yang ada dikontrakannya.
Tersangka merupakan Residivis dalam Perkara Curanmor yang terjadi pada tanggal 9 juli 2000 Tkp Kp.Rawabanteng ,Desa.Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
TKP Perum Metland cibitung cluster Alamanda Blok B1 tahun 2021 yang diambil Granit lantai sebanyak 20 dus dalam proyek pembangunan perumahan metland cibitung .pelaku DH alias DKL bersama dengan BKR dan BDG .
Tkp perumahan metland cibitung spring Terrace blok A6 tahun 2021 yang diambil baja ringan sebanyak 15 batang dan pada tanggal bulan tidak ingat tahun 2021 yang diambil baja ringan sebanyak 20 batang dalam proyek pembangunan perumahan Metland pelaku DH Ais DKL, bersama BKR.
“Kedua tersangka mendapat ancaman pidana sesuai pasal 363 ayat (1) KE dan 5E KUH Pidana. Barang siapa yang mengambil kepunyaan orang lain dengan maksud akan memilik barang itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama lamanya tujuh tahun,” Pungkasnya.
- Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029 - 10/06/2026
- Wabup Katamso Dorong Pengembangan Usaha Berbasis Mangrove, Fokus Pada Pemberdayaan Masyarakat Pesisir - 10/06/2026
- Sekda Hermansyah Resmikan Peletakan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Dorong Penguatan Karakter Religius Siswa - 10/06/2026



