Kota Tangerang, koranpelita.co – Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan penghargaan sebagai daerah berkinerja terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) nasional tahun 2021 di Tahun 2022 regional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan, capaian ini menjadi tambahan semangat bagi jajaran Pemkot Tangerang dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat Kota Tangerang.
“Tentunya Pemkot akan semakin berupaya optimal dalam upaya pemenuhan kebutuhan dan pelayanan bagi warga Kota Tangerang,” ungkap Wali Kota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, kemarin.
Wali Kota menyampaikan, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kemendagri, Kota Tangerang mendapatkan nilai Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) sebesar 97,05% atau masuk dalam kategori Tuntas Utama.
“Atau peringkat pertama dari 10 kota di wilayah regional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang meraih nilai SPM tertinggi,”ungkapnya.
Sebagai informasi, penghargaan diberikan langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Sri Purwaningsih, SH.,MAP kepada Pemerintah Kota Tangerang dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di Hotel Dynasti Rsort, Kuta, Bali. (sam).
- Langsung Gercep, Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika, Kawal Pengaduan Korban Kasus Kekerasan Seksual - 05/12/2024
- Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI - 05/12/2024
- Anggota DPRD Jambi Afuan Yuza Putra Gelar Reses di Dapil IV - 04/12/2024