BANTEN,KORANPELITA.CO – Kejakasaan Tinggi Banten menahan SMS, Presdir PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) setelah penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan para saksi,Rabu (23/3/2022) Sore.
Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 dengan niilai kerugian negara sebesar Rp8.987.130.000 lantaran tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam Kontrak.
Siaran pers Kejati Banten yang diterima Rabu malam (23/3/2022) menyebut, pertimbangan penyidikan terhadap penahanan tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II Pandeglang untuk mempercepat penyelesaian proses .
Perintah penetapan tersangka yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting telah memenuhi unsur subjektif dan objektif yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP.
Modus operandi tersangka SMS, pada 2018 PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP. Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan computer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.
Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam Kontrak. Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK menjerat 4 tersangka masing-masing SMS ,US, AP dan EKS sudah dilakukan penahanan. (sam).



