Cegah Omicron Babinsa Tingkatkan Protokol Kesehatan di Desa Serang

Bekasi,koranpelita.co ||| Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang sepekan mendatang hingga 7 Maret 2022.

Hal itu tertuang berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022

Terkait Protokol Kesehatan Sebagai upaya menekan angka penyebaran virus omicron Sertu SB Hartono Babinsa Koramil 08 Lemahabang Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, melalui PPKM level 3 turun ke jalan Kamis 3/3/2022

Sasaran Kegiatan PPKM Level 3 tersebut berlangsung di depan Kantor Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi

Dalam keterangan persnya ketika di temui Sertu SB Hartono menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa disini untuk Melaksanakan kegiatan Prokes serta memberikan himbauan kepada para pengendara roda dua dan pedagang agar memakai masker,selalu jaga jarak, hindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan covid 19 dalam beraktivitas. ” Papar SB Hartono

BACA JUGA:  Kapolresta Tangerang Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Samapta

Lebih jauh Babinsa menjelaskan Menurut arahan presiden Jokowi Omicron ini bisa kita hadapi dengan dua langkah yaitu menjalankan Vaksinasi dan Patuhi Protokol Kesehatan. ” Terang SB Hartono

Babinsa SB Hartono menambahkan bahwa Kendati Demikian di langsir dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat perkembangan kasus konfirmasi Covid-19 di Minggu awal bulan Maret 2022 terus menunjukkan trend perbaikan. Kasus harian positif Covid-19 di akhir minggu turun dibanding posisi sehari sebelumnya.

Untuk itu Babinsa Koramil 08 Lemahabang sebagai aparat kewilayahan terus meminta kesadaran masyarakat untuk Menjalani Vaksinasi dan mematuhi Protokol Kesehatan. ” Jelasnya (*)

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)