Kedungwarigin Masker Kembali di Perketat

Bekasi,koranpelita.co || |Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bahwa Aturan PPKM level 3 tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Serka Anim Babinsa Koramil 13 Kedungwarigin saat menggelar yustisi di Jln Raya Gedung Gede kegiatan ini guna memberikan Pengawasan masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.” Ucap Anim

Babinsa terus Menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker dan cuci tangan pakai sabun antiseptik dengan air mengalir.”Imbuhnya

Jangan anggap ini hal yang remeh. Harus kita pandang bahwa ini sesuatu yang sampai saat ini belum ada vaksinnya, obatnya. Sebaiknya, semua ketentuan protokol COVID-19 ini harus dipatuhi dengan kedisiplinan, dengan penuh tanggung jawab, komitmen bersama untuk menjaga diri kita dan orang lain atas penularan COVID-19,”Pungkasnya