Bekasi,koranpelita.co || Mengingat intruksi Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Untuk itu percepat penanganan vaksinasi Babinsa Koramil 08 Lemahabang Serka Ambar Prawoto dan Bimaspol Aiptu Asep
Bersama Sejumlah Nakes Sambangi langsung Kp.Bugelsalam RT.02 RW 01
Kelurahan Sertajaya kecamatan Cikarang Timur kabupaten Bekasi Pada Rabu 9/2/2022
Sementara hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Kelurahan Sertajaya Serka Ambar Prawoto, Bimaspol Kelurahan Sertajaya Aiptu Asep.M, Para RT dan RW Sekelurahan Sertajaya.
Adapun dalam jumpanya Serka Ambar Prowoto menyampaikan vaksin lansia ini Meskipun mengalami kendala karena ada 3 Lansia yang tidak bisa menjalani Vaksinasi Karen ganguan penyakit bawaan” Papar Ambar Prowoto
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan fokus Jawa-Bali mengingat terdapat banyaknya jumlah Lansia di provinsi-provinsi tersebut dan merupakan daerah dengan penularan COVID-19 yang tinggi. Pada prinsipnya, semua Lansia akan divaksinasi tapi untuk tahap pertama karena vaksinnya terbatas hanya sebagian Lansia yang akan divaksinasi.” Terang Ambar Prawoto dalam keterangan persnya
Pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia. Pilihan pertama vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta ” imbuhnya
- Diduga Libatkan Pegawai Non-Ahli, Penanganan PJU di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan - 25/05/2026
- Gudang Pengolahan Ayam di Tambakbaya Dikeluhkan Warga, Diduga Cemari Sungai Ciujung - 24/05/2026
- Camat Cikarang Barat Ucapkan Selamat kepada Anggota BPD Terpilih, Ajak Semua Kandidat Tetap Bersinergi Bangun Desa - 24/05/2026



