Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Juragan Beras 

Karawang, koranpelita.co – Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan juragan beras di Dusun Mekarjaya RT 016/008, Desa Tambaksumur. Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat, Senin, (24/1/22).

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan kronologis pembunuhan terjadi pada Jumat, (21/1) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Telah terjadi pembunuhan terhadap Muhamad Ota (MO) . Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, kami langsung ke TKP dan langsung melakukan olah TKP, ” kata Kapolres.

MO menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan Istrinya sendiri N (Inisial), dan selingkuhannya AN.

“Dari rangkaian penyelidikan, kami menetapkan N yang juga merupakan istri korban, serta seorang laki-laki inisial AN yang merupakan selingkuhannya”, tambahnya.

Ditambahkan Kapolres, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah keluarga. Selain itu, N yang merupakan istri korban juga berencana akan menikah dengan selingkuhannya AN yang telah menjalin hubungan selama hampir satu tahun. N dan AN rencana akan melangsungkan pernikahan setelah rencana pembunuhan itu berhasil dilakukan.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Banten Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam

“Hasil penyidikan, N memiliki hubungan khusus dengan tersangka AN. Kemudian selama setahun, berasal dipicu kekesalan N kepada korban terkait masalah keluarga, disitulah tersangka N dan AN merencanakan pembunuhan”, papar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, tersangka AN dalam menjalankan aksinya masuk lewat pintu belakang dengan sebelumnya memberi kode kepada N untuk mengecek kondisi suaminya tersebut.

Setelah diketahui korban sedang tertidur lelap, disitulah AN menghabisi korban dengan menggunakan alat penumbuk padi sebanyak 6 kali.

“Setelah mengetahui korban sedang tertidur lelap, AN memukulnya dengan halu sebanyak 6 kali, dileher, kepala, dan dada,” ungkap Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone dan satu alat penumbuk padi yang digunakan pelaku menghabisi korbannya. Kedua pelaku ini dijerat pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup. (Supri)

BACA JUGA:  Patroli Maung Koramil 13/Cisoka Tingkatkan Keamanan Diwilayah