Cilacap, koranpelita.co – Kepala Seksi Teknologi Informasi Dan Komunkasi Keimigrasi Kantor Imigrasi Cilacap, Yan Edo Supomo menyampaikan, Bahwa Kantor Imigrasi Cilacap sudah dapat melakukan pelayanan pendaftaran permohonan paspor dengan aplikasi M-Paspor.
Dikatakan Yan Edo, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan aplikasi Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor, melalui M-Paspor. Pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
“Dengan begitu, pemohon paspor tidak lagi menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data pemohon. Kantor Imigrasi Cilacap adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditunjuk untuk melayani pembuatan M-Paspor,” kata Yan Edo.
Lanjut nya, dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan pemohon paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
“Fitur Fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di Awal, Reschedule jadwal kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI,” ungkapnya
Ditambahkannya, pemohon juga dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore serta Appstore dan menginstall di gawai. selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
“Nah, setelah berkas di unduh lengkap dan diregister, maka tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen di unggah,” imbuhnya. (Supri)