Cegah Omicron Stasiun Tambun di Wajibkan Masker

Bekasi,koranpelita.co ||| Kereta Api termasuk moda transportasi andalan jarak jauh maupun dekat. Selama PPKM, sejumlah aturan ketat diterapkan bagi penumpang dan operasional KAI. Aturan ini akan berlaku pada masa PPKM level 1 di kabupaten Bekasi

Sejumlah aturan dibuat untuk memperketat mobilitas masyarakat. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 tahun 2021, mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat sejak periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pekan Lalu.

Menindak lanjuti kegiatan tersebut Babinsa Koramil 01 Tambun Sertu Ahmad Budiawan melakukan patroli guna memastikan protokol kesehatan di Stasiun Tambun desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi Sabtu 8/1/2022

Namun selain memberikan himbauan kepada para penumpang kereta api dalam jumpanya Sertu Ahmad Budiawan menyampaikan, Apabila Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti, vaksinasi COVID-19. Jadi masker di wajibkan di Stasiun Tambun “Terang Akhmad Budiawan di hadapan awak media